Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (HL), telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Setelah diperiksa, Hilman mengaku ditanya soal kebijakan pembagian kuota.
"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja. Nggak ada (hal yang dikonfirmasi). Ya informasi biasa aja, kebijakan, ya informasi biasa aja, kebijakan. Tentang kuota aja," ungkap Hilman kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman mengaku tidak ditanya soal dugaan aliran uang kepada dirinya. Dia juga membantah menjalin komunikasi terkait pembagian kuota haji dengan pihak travel.
"Nggak (konfirmasi soal penerimaan uang). Wah, saya nggak tahu itu, saya nggak tahu (keuntungan tidak sah yang diterima Maktour)," ujarnya.
Ini merupakan ketiga kalinya Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Hilman pertama kali diperiksa oleh KPK pada September 2025.
Saat itu, Hilman diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Kemudian, Hilman diperiksa KPK pada Rabu (20/5). Saat itu, KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman sempat membantah menerima uang dalam kasus ini. Kemudian, pihak KPK merespons dengan menyampaikan bahwa menemukan fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman itu.
Selain Hilman, KPK juga hari ini memanggil lagi Subhan Cholid (SUB) selaku mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024. Ini kedua kalinya Subhan diperiksa.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(kuf/haf)

















































