Jakarta, CNBC Indonesia - Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang mengungkapkan salah satu insentif fiskal yang menarik dari pemerintah daerah bagi investor yang masuk KEK.
Hal ini diungkapkan Erwin dalam Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% hingga 100%.
"Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% hingga 100%," kata Erwin, Selasa (9/12/2025).
Adapun, biasanya pemda memberikan diskon 50% untuk pajak daerah tertentu, seperti Pajak Kendaraan Bermotor/PKB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB, atau Pajak Hotel dan Restoran) sebagai insentif umum atau dalam periode tertentu, dan tidak spesifik untuk investasi di KEK.
Dasar hukumnya adalah PP No.40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain diskon pajak dari pemda, investor di KEK juga mendapatkan berbagai kemudahan fiskal, seperti ax holiday 10 tahun untuk investasi minimal Rp 100 miliar atau US$ 6,9 juta; tax holiday 15 tahun untuk investasi minimal Rp 500 miliar atau US$ 34,5 juta; dan tax holiday 20 tahun untuk investasi Rp 1 triliun atau US$ 69 juta ke atas.
Selanjutnya, investor yang menjalankan kegiatan usaha di luar kegiatan inti KEK juga berhak atas fasilitas tax allowance dengan investasi di bawah Rp 100 miliar. Skema ini menawarkan manfaat pengurangan penghasilan neto sebesar 30% yang diberikan selama enam tahun; kompensasi kerugian hingga 10 tahun; percepatan penyusutan dan amortisasi; dan tarif pajak dividen yang diturunkan hingga maksimal 10%.
"Program ini memberikan keuntungan finansial signifikan, khususnya bagi investasi di luar sektor prioritas KEK," ucap Edwin.
Kemudian, investor juga mendapatkan fasilitas impor, mulai tahap konstruksi, barang modal dibebaskan dari bea masuk, hingga tahap operasional, bea masuk untuk bahan baku ditangguhkan.
Selain itu, PPN dan PPnBM juga tidak dipungut. Insentif ini berbentuk pembebasan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari TLDDP, kawasan berikat dan tempat penimbunan berikat.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































