Intip Rahasia Dapur MBG Brazil hingga Laos, RI Bisa Belajar!

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia alias LPEM FEB UI merilis kajian terkait kesiapan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia dengan sejumlah negara.

Dalam hasil kajian yang menjadi bagian dari dokumen bertajuk "Leveraging Climate Finance for Food System Reform and Energy Transition in Indonesia" itu terungkap bahwa dari sisi regulasi MBG masih banyak tertinggal dengan negara lain, terutama terkait ketentuan hak gizi peserta didik.

Dalam kajian itu, LPEM FEB UI mencatat, saat ini dasar hukum utama MBG baru sebatas Perpres No. 83/2024 (pembentukan BGN) dan Peraturan BGN/Juknis internal sebagai pelaksana teknis. Regulasi saat ini masih fokus pada kelembagaan dan koordinasi antar instansi, belum mengatur detail standar nutrisi, mekanisme pengadaan, dan hak peserta didik.

"Jika kita menyinggung hak atas gizi dan penetapan standar nutrisi menu makanan, di Brazil dan India, siswa sudah ditetapkan sebagai penerima hak gizi sekolah dengan standar minimal kalori dan protein yang diatur nasional," dikutip dari kajian LPEM FEB UI itu, Kamis (13/11/2025).

LPEM FEB UI mencatat, hingga kini belum ada peraturan tambahan detail terkait program MBG meski beberapa rancangan sedang dalam perumusan, seperti Rancangan Perpres MBG tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Keppres tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, hingga Keputusan Kepala BGN terkait Pertek Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG.

Sedangkan di negara lain, regulasi program makan bergizi telah lebih detail, berikut ini ulasannya:

1. Brazil

Meskipun sudah berjalan selama 70 tahun, program PNAE atau National School Feeding Program di Brazil baru dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 11.947 pada 2009.

Aspek yang diatur:

- Maksud, tujuan, dan cakupan program
- Hak siswa untuk menjadi penerima manfaat
- Ketentuan makanan yang disediakan
- Mekanisme pengelolaan keuangan dan pengadaan
- Tugas institusi terkait dan partisipasi sosial
- Pemberdayaan pertanian lokal dan ketahanan pangan
- Tambahan bantuan sosial
- Ketentuan implementasi dan pengaturan administratif

Peraturan tambahan dan turunan:

- 7 peraturan umum (UU, Resolusi, dan Peraturan Antar Menteri)
- 12 nota teknis National Fund for Educational Development terkait program
- 4 peraturan terkait gizi
- 11 peraturan mengenai kontrol kualitas
- 2 peraturan pengadaan dan bidding
- 5 resolusi mengenai akuntabilitas
- 3 peraturan mengenai program kesehatan di sekolah
- 3 peraturan mengenai pertanian lokal

2. India

PM POSHAN atau The Midday Meal Scheme dikelola berdasarkar Mid-Day Meal Rules 2015, bagian dari National Food Security Act (NFSA) 2013, yang menjamin keamanan pangan dan gizi bagi seluruh warga negara.

Aspek yang diatur:

- Hak anak atas makanan bergizi
- Tempat pemberian makanan
- Penyiapan makanan dan pemeliharaan standar dan kualitas
- Peran pihak terkait, seperti komite pengawasan dan manajemen (Steering-cum-Monitoring Committee dan School Management Committee/SMC)
- Pengujian makanan di laboratorium
- Tunjangan keamanan pangan

Peraturan tambahan dan turunan:

- Kewenangan regulasi PM POSHAN berada di bawah Kementerian Pendidikan yang direalisasikan dalam bentuk petunjuk teknis, nota kesepakatan, hingga nota teknis.
- Sejak 2002, ada kurang lebih 37 aturan tambahan atau perubahan terkait penyelenggaraan PM POSHAN. Dibuat rinci dan disesuaikan berkala.
- Fortifikasi dan audit pangan secara umum diatur dalam Peraturan Keamanan dan Standar Pangan Tahun 2018 yang diterbitkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI).

3. Laos

Program pemberian makan di sekolah Laos diinisiasi pada 2002 melalui pendanaan dan pengelolaan yang dibantu oleh WFP. Pada 2021, WFP menyerahkan pengelolaan program seluruhnya kepada Kementerian Pendidikan dan Olahraga Laos dan dibentuklah Peraturan Pemerintah No 283/GM Tahun 2022 atau lebih dikenal sebagal Decree on Promotion of School Lunch.

Aspek yang diatur:
- Prinsip dan cakupan program
- Kriteria pemilihan sekolah penerima program
- Perencanaan dan sumber dana
- Monitoring & evaluasi
- Peran dan fungsi institusi terkait
- Tugas administrasi pelaksanaan program
- Sanksi pelanggaran

Peraturan tambahan dan turunan:
- Peraturan induk mendukung berbagai peraturan yang berkaitan dengan strategi mutu pendidikan dan peningkatan gizi di Laos, seperti PP No. 03/NPC Tahun 2021, UU Pendidikan No. 62/NPC Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Olahraga No. 6388/2022.

Namun, peraturan turunan yang membahas petunjuk teknis secara terperinci belum ditemukan.

4. Amerika Serikat

Program makan siang di sekolah di Amerika Serikat ditetapkan melalui Richard B. Russell National School Lunch Act tahun 1946 dan diperkuat oleh Child Nutrition Act tahun 1966.

Partisipasi program bersifat sukarela, hanya sekolah yang mengajukan dan disetujui pemerintah federal yang dapat menjalankan program, serta menerima dana pengganti dari pemerintah.

Aspek yang diatur:

- Tujuan dan prinsip umum program makan siang
- Kelembagaan dan kewenangan terkait program makan siang
- Pembiayaan dan mekanisme pengembalian dana
- Standar nutrisi dan menu makan siang
- Kriteria peserta program makan siang
- Pengadaan pangan secara domestik
- Pengawasan dan audit program makan siang
- Hubungan dengan program pangan lain

Peraturan tambahan dan turunan:

- 7 CFR Part 210 tentang pelaksanaan teknis, peran lembaga, & tata kelola program.
- 7 CFR Part 245 menentukan kriteria siswa penerima manfaat.
- 7 CFR Part 210.10 menetapkan standar gízi, menu, dan porsi makanan.
- 7 CFR Part 210.21(d) mengatur kewajiban penggunaan bahan pangan domestik.
- 7 CFR Part 210.31 mengatur kewajiban institusi pendidikan lokal dalam menyusun aturan terkait gizi & kesehatan anak.
- 7 CFR Part 210.18 menetapkan tata cara audit, pelaporan, dan evaluasi program.
- 7 CFR 210.24-26 mengatur tindakan korektif dan sanksi bagi lembaga tak patuh.

5. Jepang

Program makan siang sekolah di Jepang dikukuhkan melalui School Lunch Act Tahun 1954, menandai awal integrasi kebijakan gizi ke dalam sistem pendidikan nasional Jepang.

Aspek yang diatur:

- Tujuan dan sasaran program makan siang sekolah
- Definisi program makan siang
- Kewajiban sekolah terkait program makan siang
- Kewajiban pemerintah daerah dalam program makan siang
- Penyediaan fasilitas dapur sekolah
- Penugasan terhadap ahli gizi dan guru
- Standar pelaksanaan dan sanitasi
- Standar gizi
- Pendidikan pangan
- Pembiayaan dan subsidi

Peraturan tambahan dan turunan:

- Basic Act on Shokuiku (Act No. 63 Tahun 2005) mengatur pendidikan pangan (shokuiku) sebagai kebijakan nasional & integrasi gizi ke pendidikan
- School Education Act (Act No. 26 Tahun 1947) menjadi dasar umum penyelenggaraan pendidikan wajib di Jepang, termasuk integrasi kegiatan makan slang dalam proses pendidikan
- Education Personnel Certification Act (Act No. 147 Tahun 1949) menetapkan standar sertifikasi bagi ahli gizi dan tenaga kependidikan yang berperan dalam perencanaan menu, edukasi gizi, dan supervisi program makan siang
- Dietitians Act (Act No. 245 Tahun 1947) mengatur kualifikasi dan lisensi bagi ahli gizi di Jepang
- Public Assistance Act (Act No. 144 Tahun 1950) mengatur dukungan biaya makan siang bagi siswa yang tidak mampu

Sumber: Office Tanaka (2015)

Dengan berbagai catatan regulasi yang telah ada di negara lain itu, LPEM FEB UI menganggap, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan pembentukan regulasi tambahan untuk memperkuat program MBG ke depan, berikut ini sarannya:

1. Hak Atas Gizi dan Penetapan Standar Nutrisi Menu Makanan Brazil dan India: siswa ditetapkan sebagai penerima hak gizi sekolah dengan standar minimal kalori dan protein yang diatur nasional
2. Kewajiban Penggunaan Bahan Pangan Lokal Brazil: mewajibkan sedikitnya 30% bahan pangan berasal dari petani lokal untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
3. Integrasi Pendidikan Gizi dan Kesehatan Sekolah Jepang: menggabungkan aspek gizi, kesehatan, dan kebersihan dalam. satu regulasi terpadu.
4. Sistem Pemantauan dan Evaluasi Khusus Korea Selatan: memiliki indikator nasional gizi sekolah dan mekanisme evaluasi berbasis data dalam peraturan pelaksanaannya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pemerintah Salurkan MBG, Ini Sasarannya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |