Jakarta, CNBC Indonesia — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap meningkatnya modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Teknologi seperti voice cloning dan deepfake kini digunakan pelaku untuk membuat tiruan suara dan wajah yang terlihat meyakinkan, sehingga korban sulit membedakan mana komunikasi asli dan mana yang palsu.
Menurut Satgas Pasti melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (16/11/2025), penipuan dengan tiruan suara kini menjadi salah satu modus yang paling cepat berkembang.
Dengan modal rekaman suara singkat dari media sosial atau aplikasi pesan, pelaku dapat meniru suara keluarga, teman, atau kolega. Penipu kemudian menghubungi korban dan melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal, biasanya untuk meminta dana mendesak atau informasi pribadi.
Selain itu, deepfake wajah juga mulai digunakan untuk membuat video palsu dengan ekspresi yang menyerupai individu tertentu. Video tersebut dapat dikirim melalui pesan instan atau media sosial, sehingga korban semakin yakin bahwa komunikasi berasal dari pihak yang sah.
Di tengah maraknya modus tersebut, Satgas Pasti merilis sejumlah langkah pencegahan yang dinilai penting untuk dilakukan masyarakat. Pertama, selalu lakukan verifikasi ulang jika menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan-terutama jika berhubungan dengan uang atau data pribadi. Verifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi langsung orang yang bersangkutan melalui kanal komunikasi lain.
Kedua, masyarakat diminta menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk foto, rekaman suara, atau data sensitif lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk membuat tiruan digital. Ketiga, Satgas mengimbau agar publik waspada terhadap video atau suara yang terasa janggal, meskipun terlihat berasal dari kontak yang dikenal.
Peringatan ini dirilis di tengah meningkatnya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Dalam gelombang terbaru, Satgas Pasti memblokir 776 entitas keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, penawaran pinjaman pribadi, hingga investasi palsu berbasis impersonasi melalui situs dan media sosial.
Satgas Pasti menegaskan bahwa kejahatan digital berkembang sangat cepat. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih hati-hati dalam menerima pesan yang meminta dana, menawarkan investasi, atau mengarahkan ke situs tertentu. Pelaporan aktivitas mencurigakan dapat dilakukan melalui laman siPasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp di 081 157 157 157.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Palsu Bawa Kabur Duit Perusahaan Finansial Rp 405 Miliar


















































