Ingat! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Kena Pajak 0,5%

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah membuat kriteria khusus untuk pedagang online yang pajak penghasilannya (PPh) akan bisa dipungut oleh marketplace atau e-commerce mulai tahun ini.

Kriteria itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam PMK itu disebutkan bahwa PPh Pasal 22 yang akan dipungut marketplace terhadap para pedagang onlinenya, terdiri dari pedagang online perorangan atau merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

Untuk pedagang online yang merupakan wajib pajak orang pribadi, ialah omzet atau peredaran bruto nya dalam setahun di antara Rp 500 juta sampai dengan di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan badan ialah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar setahun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan catatan ini maka pedagang online yang omzetnya di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dipungut PPh nya oleh para marketplace.

"Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu," kata Yoga saat media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

Oleh sebab itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang omzetnya di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena tarif PPh Final sebesar 0,5% bila masih memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Sementara itu, bila sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih ketentuan umum tarifnya masih tetap sama saat dipungut para marketplace, yakni tetap 0,5%. Bedanya PPh sebesar 0,5% yang dipungut itu dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Ketentuan yang sama berlaku bagi wajib pajak badan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. Namun, bila masih di bawah ambang batas itu, masih bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.

"Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini," ucap Yoga.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Heboh Pedagang e-Commerce Kena Pajak, Ekonom Soroti Hal Ini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |