Jakarta -
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berterima kasih kepada Polda Metro Jaya.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja cepat dan terukurnya dengan menaikkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka," ujar Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Riyan mengatakan kepastian status tersangka ini sangat ditunggu publik. Sebab, kasus ini sudah membuat gaduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastian terhadap kasus ini sangat di butuhkan publik karena menimbulkan tafsiran ke sana ke mari yang efeknya membuat gaduh masyarakat," katanya.
Menurutnya, dengan penetapan tersangka itu masyarakat akhirnya tahu mana yang salah dan benar. Dia mengaku percaya dengan apa yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya.
"Dengan telah ditersangkakan Roy Suryo memberikan kesimpulan kepada kita bahwa selama ini yang beredar adalah fitnah. Saya masih sangat percaya dengan proses hukum dan kepolisian," ucapnya.
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
(aud/fjp)

















































