Imbauan Pengibaran Bendera di Hari Pahlawan 10 November 2025

3 hours ago 3

Jakarta -

Hari Pahlawan akan diperingati pada tanggal 10 November 2025. Sehubungan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sosial (Mensos) Nomor: S-816/MS/PB.06.00/10/2025 perihal Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Imbauan Pengibaran Bendera Merah Putih

Dalam edaran tersebut, disampaikan bahwa peringatan Hari Pahlawan 2025 akan diisi dengan sejumlah kegiatan pokok. Mulai dari upacara bendera, pengibaran Bendera Merah Putih, sampai mengheningkan cipta pada Senin, 10 November 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pengibaran Bendera Merah Putih, dilakukan satu tiang penuh. Kegiatan ini diimbau kepada seluruh masyarakat di setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2025.

"Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2025," demikian bunyi keterangannya.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Aturan pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 6 disebutkan sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Kemudian, dalam Pasal 13 dijelaskan mengenai tata cara pemasangan Bendera Merah Putih sebagai berikut:

  • Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Sebagai informasi, peringatan Hari Pahlawan 2025 mengusung tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan." Tema ini melambangkan semangat generasi penerus yang meneladani perjuangan para pahlawan, bergerak maju dengan jiwa nasionalisme.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |