Ibu Tiri Pernah Dipolisikan Aniaya Bocah Sukabumi Tahun 2024, tapi Damai

5 days ago 4

Sukabumi -

Polisi mengungkap TR, ibu tiri bocah NS (13) yang tewas di Sukabumi, Jawa Barat, pernah dilaporkan ke polisi. TR dilaporkan karena dugaan penganiayaan terhadap NS pada 2024.

Dilansir detikJabar, Rabu (25/2/2026), Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut laporan terkait penganiayaan terhadap NS pernah masuk ke meja penyidik pada 2024. Namun, laporan itu berakhir dengan jalan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti," ujar Samian.

Berdasarkan pendalaman usai kematian korban, kata Samian, NS mengalami kekerasan sejak 2023. Hal ini diketahui dari keterangan dari korban sebelum meninggal.

"Sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama. Ya kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini," jelas Samian.

Samian mengatakan ayah kandung NS mengetahui kondisi anaknya di tangan ibu tiri. Dia menyebut ayah kandung NS merupakan pihak yang melaporkan kejadian itu tahun 2024.

"Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung," ucapnya.

Kini, NS telah meninggal dunia. Polisi juga telah menetapkan TR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Anggota Komisi III Minta Polisi Usut Anak Diduga Dianiaya Ibu Tiri: Jangan Kelamaan"

(haf/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |