Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin dengan maraknya dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta dan Aceh. Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak, terutama di tengah angka stunting yang masih berada di kisaran 19,8% menurut Survei Kesehatan Indonesia.
HNW menjelaskan, DPR melalui Komisi VIII telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang juga mengatur perlindungan anak, termasuk peserta daycare. Dalam regulasi itu, negara diwajibkan memastikan hak anak untuk tumbuh optimal dan terlindungi dari kekerasan.
"Undang-Undang itu sudah jelas menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, kekerasan di berbagai daycare adalah pelanggaran hukum dan harusnya ditindak, untuk menyelamatkan Anak, dan agar menimbulkan efek jera supaya tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, Pasal 11 UU tersebut menegaskan hak anak untuk memperoleh pengasuhan berkelanjutan serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mental. Artinya, setiap daycare wajib memiliki standar pengasuhan yang layak. HNW pun mengapresiasi rencana pemerintah menertibkan daycare dengan ketentuan nasional sesuai UU.
Ia juga mengingatkan peran orang tua tetap utama. Dalam Pasal 12, orang tua berkewajiban mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung, meski diakui kebutuhan ekonomi membuat sebagian orang tua harus menitipkan anak.
"Kondisi para Orang Tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum yang mendirikan daycare hanya demi mengambil keuntungan ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak yang positif di dalamnya. Tetapi mestinya Orang Tua perlu betul-betul perhatian kepada kondisi anak yang dititipkan di lembaga Daycare, jangan sampai berlarut-larut hingga bulanan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti yang terjadi di daycare Aresha itu," tegasnya.
Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa negara juga tidak boleh abai. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan dan menjamin kualitas layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar UU KIA, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai leading sector.
"Kasus yang muncul saat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, dan terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare," lanjutnya.
Ia pun menegaskan perlindungan anak menjadi fondasi penting dalam menyiapkan Generasi Emas 2045.
"Karena itu negara harus hadir secara nyata, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan seluruh elemen masyarakat perlu ikut berkontribusi dan mengawasi, agar setiap anak Indonesia benar-benar terlindungi dan dapat tumbuh dengan baik; sehat dan selamat, agar bisa menjadi generasi penerus bangsa yang menghadirkan Indonesia Emas pada tahun 2045," pungkasnya. (prf/ega)


















































