Jakarta -
Ketua Umum PP Hikmahbudhi Candra Aditiya mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam pengusutan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Candra menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan jajaran menindaklanjuti laporan dengan tegas dan profesional.
"Saya mengapresiasi kepada Kapolda Metro Jaya atas langkah tegas dan profesional dalam menetapkan delapan tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keberhasilan dalam mengungkap dua kerangka manusia yang ditemukan di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat," ujar Candra kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Polda Metro menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Dia juga menilai Polda Metro mengusut kasus ini secara transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai tindakan cepat dan transparan dari Polda Metro Jaya dalam mengusut isu sensitif seperti dugaan pemalsuan ijazah presiden ke-7 merupakan bentuk tanggung jawab besar untuk menjaga wibawa institusi negara serta mencegah penyebaran disinformasi yang dapat memecah belah masyarakat," ucapnya.
Irjen Asep sebelumnya menegaskan penetapan tersangka Roy Suryo murni penegakan hukum. Irjen Asep Edi juga menegaskan dari awal penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tegas Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dia mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Sebaliknya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif.
Roy Suryo cs Jadi Tersangka
Terdapat 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Simak Video: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
(aud/fjp)

















































