Rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta (Solo), mendapat penolakan dari massa. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo turun tangan mengatasi persoalan tersebut.
Dilansir detikJateng, Jumat (12/6/2026), Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, membenarkan adanya penolakan pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar. Pihaknya sudah mengundang panitia pendirian gereja dan pihak yang menolak pada Kamis (11/6) lalu.
Dia mengatakan penolakan dipicu oleh pertemuan internal panitia pembangunan gereja yang disalahartikan oleh massa sebagai agenda sosialisasi. Mereka menilai proses pembangunan sudah berjalan, padahal izinnya belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pihak sudah menyampaikan. Panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB," jelas Agus.
Pihaknya menyarankan agar panitia pembangunan gereja segera mengurus dan melengkapi berkas perizinan agar bisa diverifikasi dan dilegalisasi oleh kelurahan setempat. Kesbangpol juga meminta kelompok masyarakat yang menolak tetap menahan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Solo.
Kasubag TU Kemenag Solo, Bagus Sigit, mengatakan ada aturan yang harus dipatuhi. Dia menyebutkan tidak ada intervensi dalam proses perizinan.
"Tugas kami itu memastikan syarat yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi," tegas Bagus Sigit.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Menag soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul: Semoga Tak Terulang':
(haf/idh)

















































