Heboh Kucing Merah Kalimantan Muncul Lagi Setelah Hilang 20 Tahun

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Seekor kucing merah Kalimantan (Catopuma badia) terekam kamera jebak di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), Kalimantan Utara.

Penampakan tersebut merupakan yang pertama dalam dua dekade terakhir-terakhir kali spesies ini terlihat pada 2003.

Berdasarkan rekaman terbaru yang diunggah melalui akun Instagram resmi Balai TNKM, terlihat seekor kucing merah dewasa berjalan cepat di atas batang kayu yang tumbang.

Data dari kamera jebak yang dipasang oleh petugas TNKM, Josua Wandry Nababan dan Novaldo Markus, diunduh pada 2024 dan dipublikasikan pada 2025, demikian dikutip dari Detikcom.

Kucing merah Kalimantan, atau Bornean bay cat, merupakan salah satu spesies kucing liar paling langka dan misterius di dunia.

Ia hanya ditemukan di Pulau Kalimantan dan diklasifikasikan sebagai spesies terancam punah oleh IUCN sejak 2002.

Pada dasarnya ia adalah spesies kucing liar kecil yang hanya ditemukan di Pulau Kalimantan, menjadikannya satu-satunya kucing endemik Borneo.

Secara ilmiah, satwa ini termasuk dalam keluarga Felidae dan masih berkerabat dekat dengan kucing emas Asia (Catopuma temminckii), meskipun keduanya terpisah secara evolusi sekitar 3,16 juta tahun lalu.

Kucing ini memiliki tubuh ramping dengan panjang sekitar 50-60 cm, ekor panjang (30-40 cm) berwarna cokelat kemerahan keemasan, dan berat antara 2,3-4,5 kg.

Bulunya berwarna cokelat kemerahan dengan bagian bawah lebih pucat, kepala bulat, dan telinga lebar, memberikan kesan elegan namun sulit ditemukan karena sifatnya yang nokturnal dan pemalu.

Habitat alami kucing merah mencakup hutan tropis, mulai dari hutan rawa, dataran rendah, hingga perbukitan pada ketinggian hingga 500 meter di atas permukaan laut. Mereka juga tercatat di dekat sungai dan hutan bakau, menunjukkan preferensi terhadap lingkungan yang lebat dan terpencil.

Distribusinya meliputi Kalimantan Utara, Timur, Tengah, Barat, serta Sabah dan Sarawak di Malaysia. Namun, karena ketergantungannya pada hutan lebat dan minimnya gangguan manusia, spesies ini sangat rentan terhadap deforestasi, perburuan ilegal, dan perdagangan satwa liar.

Di Indonesia, kucing merah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, dan secara internasional terdaftar pada CITES Appendix II, yang mengatur perdagangan spesies ini.

Tapi karena minimnya data tentang ekologi, perilaku, dan distribusi menyulitkan upaya konservasi. Penelitian lebih lanjut dan edukasi masyarakat lokal menjadi kunci untuk memastikan kelangsungan hidup spesies ini.

Temuan di TNKM menegaskan pentingnya konservasi keanekaragaman hayati di kawasan seluas 1,27 juta hektare ini.

Balai TNKM berencana menambah kamera jebak di sekitar lokasi penemuan untuk memantau populasi lebih lanjut dan melibatkan tenaga ahli dari universitas serta lembaga konservasi untuk pengumpulan data yang lebih akurat.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi Dorong Peternakan Lebih Modern dan Efisien

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |