Hapuskan Pungutan Bank Cs, OJK Terhindar dari Konflik Kepentingan

3 hours ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghapusan pungutan pelaku jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai mampu menghindari konflik kepentingan antara regulator dan industri.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).

"Kalau dia mungut entitas A, dia mungut bank, dia mungut asuransi, dia mungut entitas yang lain, pasti ada kepentingan dibalik itu. Sehingga OJK tidak pada independensi dengan pelaku-pelaku industri jasa keuangan," kata Fauzi.

Usulan ini rencananya dimasukkan pada revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Fauzi mengharapkan independensi OJK ke depan akan lebih terjaga.

"Nah ketika undang-undang OJK itu tersendiri, kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Nah independensinya tidak ada disitu kita lihat. Artinya syarat dengan kepentingan," ujarnya.

Meski demikian, Fauzi menambahkan OJK tidak akan kehilangan sumber pendanaan. OJK akan dibantu melalui surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS. Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp42 triliun. Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp115-Rp120 triliun," ungkapnya.

Ia menyebut, selama ini anggaran surplus tersebut masuk ke APBN, yang sifatnya PNBP. Namun, hal itu dapat menimbulkan problematik bagi sektor-sektor lain.

"Tapi kita sudah tahu seandainya nanti dalam perjalanan pembiayaan sumber pendanaan OJK benar-benar dari surplus BI dan LPS, itu kita berharap lembaga ini independen. Tapi ini kan baru wacana," tuturnya.

(rob/mij) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |