Hakim yang Vonis Ibam: Total Kerugian Negara dari Kasus Chromebook Rp 5,2 T

2 hours ago 4
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim mengatakan total kerugian negara lebih dari Rp 5,2 triliun.

Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim mengatakan kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim.

"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," tambahnya.

Hakim mengatakan terjadi mark-up harga pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini. Hakim mengatakan harga mark-up itu 3 kali lipat dari harga pasar.

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ujar hakim.

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook ini mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Hakim mengatakan jumlah ini lebih besar dari dakwaan jaksa yang hanya menyebutkan kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.

"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum," ujar hakim.

Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:

- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).

Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis ini jauh lebih renda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(lir/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |