2 Hakim Dissenting Opinion: Ibam Eks Konsultan Nadiem Harusnya Dibebaskan

1 hour ago 3
Jakarta -

Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sebanyak dua dari lima hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam penjatuhan vonis tersebut.

Sidang vonis Ibam digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Hakim yang dissenting opinion yakni hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra. Sedangkan tiga hakim lainnya menyatakan Ibam bersalah hingga divonis 4 tahun penjara.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II, Eryusman dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan.Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," ujar hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Hakim menyatakan Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hakim berpendapat masukan Ibam dipelintir tim teknis dari Kemendikbud.

"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021," ujar hakim.

Hakim berpendapat Ibam memberikan masukan soal kelemahan Chromebook ke Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Hakim berpendapat Ibam juga tetap memberi masukan agar harga dicap ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ujar hakim.

Hakim berpendapat Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Hakim menyatakan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada arahan
dari Nadiem.

"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya.

Selain itu, hakim berpendapat penghasilan Rp 163 juta Ibam merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Hakim menyatakan tidak ada means rea atau niat jahat Ibam dalam pengadaan ini.

Hakim juga berpendapat tak ada keuntungan materil maupun immaterial yang diterima Ibam dalam pengadaan ini. Hakim menyatakan peningkatan harta Ibam sebesar Rp16.922.945.800 adalah dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara ini.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," tuturnya.

Sebelumnya, Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis ini jauh lebih renda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |