Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) terancam tak dapat hak bebas bersyarat hingga kehilangan hak remisi saat terbukti melakukan tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan Menteri Agus menanggapi penetapan tersangka 137 napi Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, yang terlibat sindikat love scamming.
"Kepada mereka, mungkin hak-haknya akan kita kurangi, tidak akan diberikan bebas bersyarat, tidak kita kasih remisi. Dan nanti bila memungkinkan kita taruh di tempat-tempat tertentu, kalau perlu di sel khusus kepada mereka yang melakukan kejahatan ini," tegas Menteri Agus dalam jumpa pers di Lampung, Senin (11/5/2026).
Ia memastikan napi yang mengulangi perbuatannya, dalam hal ini tindak pidana, akan mendapat hukuman tambahan. Pun pihak Ditjenpas akan memperketat pengawasan, mengingat riwayat perilaku napi yang tetap berulah meski sedang menjalani masa pembinaan.
"Kalau yang berulang, pasti hukumannya akan ditambah. Nanti akan ada pidana baru yang diputus, ditambahkan dengan pidana yang sedang dijalani," tutur Menteri Agus.
"Kemudian kepada mereka, akan kita lakukan pengawasan yang lebih ketat karena mereka juga punya riwayat menjadi pelaku kejahatan lain di dalam Lapas, dan berisiko tinggi untuk menjadi pelaku yang berulang," sambung dia.
Diketahui terungkapnya kasus ini ternyata bermula dari temuan tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas), yang diteruskan ke aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Internal Ditjenpas Kemenimipas menemukan 156 unit ponsel yang diduga untuk melakukan penipuan online.
"Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming," jelas Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jumpa pers bersama Menteri Imipas Agus Andrianto di Lampung.
Temuan ratusan ponsel tersebut berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing blok tahanan. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (1/5). Dia lalu menjelaskan data jumlah korban 1.286 orang. Korban yang terjerat penipuan video call sex sebanyak 671 orang, dan korban yang sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 249 orang.
"Hasil yang didapat sebagai berikut, yaitu jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.
(aud/zap)


















































