Jakarta -
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, di kasus unggahan terkait kasus demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam pemeriksaan perkara tersebut.
"Mengadili menyatakan perlawanan dari para advokat Terdakwa Khariq Anhar tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan surat dakwaannya dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Khariq Anhar," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Saiq yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
"Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang, sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.
"Semula bermakna positif, karena tujuannya adalah hanya ingin buruh yang berunjuk rasa menyangkut kepentingan buruh, dengan alasan tidak ingin dicampuri oleh elemen lain, seperti anarko, pelajar & BEM, dengan harapan tidak ingin unjuk rasa yang dilakukan melebar ke persoalan-persoalan lain di luar kepentingan buruh," kata jaksa.
"Menjadi bermakna negatif, karena tujuannya adalah imbauan agar unjuk rasa buruh didukung oleh elemen lain, seperti anarko, pelajar & BEM, dengan alasan aksi tersebut aksi seluruh rakyat Indonesia, dengan harapan unjuk rasa dilakukan oleh seluruh Indonesia, bukan buruh saja, sehingga imbauan ini menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Jaksa mengatakan Khariq mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Khariq Anhar yang sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan dari saksi Said Iqbal tersebut kemudian disebar pada media sosial Instagram milik terdakwa yaitu akun @aliansimahasiswapenggugat sehingga dapat dilihat maupun disaksikan oleh semua pengguna media sosial Instagram," ujar jaksa.
Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya juga didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq didakwa melakukan dugaan penghasutan itu bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Sidang putusan Khariq, Delpedro, Syahdan dan Muzaffar digelar pada Jumat (6/3/2025). Delpedro dkk divonis bebas dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
(mib/azh)


















































