Jakarta - Majelis hakim meminta aktivis kontraS Andrie Yunus dihadirkan di sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa empat prajurit TNI. Hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadirkan Andrie.
Hal itu disampaikan hakim saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, oditur militer mengatakan penyidik Puspom TNI sudah mengajukan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie ke LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026, dan dijawab LPSK pada 31 Maret 2026.
"Apa jawabannya?" tanya hakim.
"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab LPSK pada 16 April 2026. Oditur mengatakan Andrie masih dalam perawatan fisik dan psikis.
"Apa jawabannya?" tanya hakim.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM," jawab oditur.
"Sampai dengan panggilan sidang pertama ini ada nggak?" tanya hakim.
"Sampai dengan saat ini, yang ada baru sampai panggilan kedua oleh penyidik (Puspom TNI)," jawab oditur.
Hakim meminta oditur menyadari posisinya dalam perkara ini. Hakim mengatakan oditur bertindak untuk kepentingan korban sehingga keterangan Andrie Yunus menjadi hal penting dalam persidangan.
"Jadi begini, Oditur, Saudara itu kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negaralah. Ada yang dirugikan, dalam hal ini korban, yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, Saudara menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan Saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi," kata hakim.
"Nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan," imbuhnya.
Hakim mengatakan tak masalah jika Andrie memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi LPSK. Hakim mengatakan Andrie bisa hadir secara virtual jika tak memungkinkan hadir fisik di ruang sidang dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Kan sekarang sudah di LPSK kan ya, berati koordinasi lebih mudah. Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan, kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir," ujar hakim.
Hakim memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan Andrie jika oditur tak mampu menghadirkannya.
"Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur.
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/whn)

















































