Hakim Ingatkan Pengunjung Sidang Vonis Delpedro Dkk Tak Bikin Kegaduhan

7 hours ago 3
Jakarta -

Majelis hakim meminta pengunjung sidang pembacaan vonis kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk, tak membuat suara gaduh di persidangan. Hakim meminta para pengunjung menghargai dan menghormati persidangan.

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan. Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," ujar Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim mengatakan suara gaduh di persidangan bisa mengganggu konsentrasi majelis saat pembacaan vonis.

"Jika ada terdengar dalam pembacaan putusan suara-suara gaduh, teriakan-teriakan, pembacaan akan kami hentikan. Bisa dipahami?" ujar hakim.

"Bisa," sahut para pengunjung.

"Oke, mohon kerja samanya karena itu akan mengganggu konsentrasi kami dalam membacakan putusan terhadap para terdakwa. Di sini adalah ruang persidangan, ruang tempat mencari keadilan, bukan ruang tempat untuk bersuara-suara gaduh," timpal hakim.

Hakim meminta petugas keamanan pengadilan mengantisipasi suara kegaduhan di persidangan. Terdakwa Syahdan juga sempat meminta para pengunjung untuk tertib mengikuti jalannya persidangan.

"Untuk teman-teman semua, tadi sudah disampaikan, dan saya juga kembali lagi menyampaikan, pastikan teman-teman bisa tertib untuk mengikuti proses persidangan kami agar kami jelas putusannya hari ini," ujar Syahdan.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus menggelar sidang tuntutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus tahun lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang rekannya. Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara.

"Yang pertama, menyatakan terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/2).

Jaksa mengatakan Delpedro didakwa Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Atas hal tersebut, Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara.

"Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dalam dakwa penuntut umum," ujarnya.

"Dua, menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," tambahnya.

Saksikan Live DetikSore :

(mib/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |