Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan perpres itu, pemerintah mengatur pembagian hasil antara aplikator dan ojol dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen, atau tepatnya 8 persen.
Meski begitu, para pengemudi juga menyimpan kekhawatiran akan munculnya 'celah' biaya lain yang sengaja dinaikkan oleh pihak aplikator. Karena itu, pengemudi meminta pemerintah tidak hanya fokus pada angka potongan komisi, tetapi juga memantau biaya layanan sampingan yang sering kali tidak transparan.
Isa (49), seorang pengemudi Grab, mengaku memiliki perasaan campur aduk. Di satu sisi, dia berterima kasih karena aspirasi driver akhirnya didengar. Namun, di sisi lain, ia skeptis aplikator akan merelakan keuntungan begitu saja.
"Saya jujur aja percaya dan tidak percaya. Percayanya saya ngucapin terima kasih pemerintah telah merespons setelah tiga tahun ini kita kan maunya yang 20 persen ini diturunkan," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
"Cuma, setelah ada perpres (peraturan presiden), jadi banyak isu dari para pengamat, dari orang-orang yang mengerti tentang komunikasi transportasi online, mereka ngerinya berpikir, termasuk kita juga ya, jadi ini diturunkan tapi ada sisi lain yang dia naikkan," sambung Isa.
Salah satu celah, menurutnya, adalah biaya layanan (platform) di luar potongan aplikator. Dia menyebut biaya layanan yang dibebankan kepada konsumen tidak memiliki indikator yang jelas.
"Jadi si pelanggan, si customer tetap membayarnya misalkan Rp 28 ribu, dia akan tetap bayar Rp 28 ribu. Dan kita akan tetap mendapatkan sebesar itu karena fee-nya yang dia naikkan," jelas Isa.
Karena itu, dia meminta pemerintah ikut memantau ke seluruh sistem dari aplikator. Tujuannya agar tidak ada celah yang akhirnya kembali memberatkan pengemudi.
"Nah fee ini masalah, kadang Kakak nggak tahu mereka menetapkannya, mereka kayak 'semau gua' gitu kan. Kadang ada Rp 3.000, kadang ada saya pernah punya penumpang sampai Rp 10 ribu, kadang Rp 5.000. Nah, itu hitung-hitungannya kita nggak ngerti," tutur Isa.
Dia juga berharap Perpres yang dikeluarkan benar-benar detail dan menutup celah manipulasi aplikator. Sebab pengemudi menginginkan sejahtera, namun aplikator juga tetap bisa beroperasi.
"Cuma jangan juga dengan adanya perpres ini menekan pengusaha, yang saya juga agak khawatir sih. Ada kekhawatiran takutnya pengusaha marah atau gimana sehingga mereka lari ke luar (negeri) dan lain sebagainya, itu juga harus diperhatikan," sambung Isa.
"Jadi jangan, apa namanya, kita juga jangan semau gua, jangan. Kita harus perhatikan mereka (aplikator) juga. Mereka juga kan harus pakai teknologi kan dengan GPS mereka tuh kan berbiaya semua. Ada win-win solution-lah," harap Isa.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh pengemudi Gojek, Andrianto (33). Dia menyebut, pada pengalaman sebelumnya, setiap kali ada perubahan regulasi atau aksi massa, aplikator cenderung mengeluarkan program baru yang ujung-ujungnya memangkas pendapatan driver secara tidak langsung.
"Kalau dampaknya baik buat driver mah nggak apa-apa sebenarnya. Cuma kadang-kadang, kalau diubah-ubah kayak gitu, entar takutnya ada program baru lagi," ujar Andrianto.
Dia mencontohkan program 'langganan gacor' yang saat ini sudah berjalan. Program ini mengharuskan driver membayar biaya tertentu agar diprioritaskan mendapat orderan.
"Kita dipotong Rp 20 ribu sehari. Bayangkan, sebulan Rp 600 ribu. Itu sudah bisa buat bayar kontrakan atau beli susu anak. Aplikator naikkan biaya layanan ke customer, harganya naik, tapi kita driver tetap dapat harga yang sama," ungkapnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah mengawasi agar potongan 8 persen ini murni tanpa embel-embel biaya tambahan lain yang memberatkan pengemudi selaku mitra maupun konsumen.
"Kalau memang itu pelaksanaannya bener gitu ya, 8 persen (aplikator), 92 persen buat driver, nggak ada embel-embel lain, itu menguntungkan buat driver," imbuhnya.
"Yang kita ditakutin sama driver kan takutnya customer jadi pada kabur kalau dianeh-anehin sama si aplikator," pungkas Andrianto.
Simak juga Video 'Aturan Diteken Prabowo, Kini Potongan Aplikator Ojol Maks 8 Persen!':
(ond/azh)


















































