Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook soal Orang Setkab Tanya Komplain Microsoft

2 hours ago 3

Jakarta -

Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim bertanya ke Sutanto perihal WhatsApp dari orang Sekretariat Kabinet (Setkab) terkait komplain dari Microsoft.

Hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.

BAP itu menerangkan orang Setkab yang mengirim WA ke Kemendikbudristek bernama Januar Agung. WA Januar itu menanyakan soal komplain dari Microsoft.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? 'Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung'. Benar ya ? Salah satu yang dibahas itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Sutanto.

"Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?" tanya hakim.

"Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi," jawab Sutanto.

Hakim mendalami komplain yang disampaikan Microsoft. Hakim mencecar Sutanto apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud.

"Microsoft komplain gimana? 'Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021'. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?" tanya hakim.

"Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya," jawab Sutanto.

"Karena ini bersinggungan dengan pertanyaan pihak advokat tadi bahwa selama ini Microsoft pernah kerja sama nggak dengan Kemendikbud?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Sutanto.

Sutanto mengaku tak tahu apakah Microsoft pernah kerja sama dengan Kemendikbud. Dia mengaku hanya mendapat cerita dari mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri yang mendapat WA Januar.

"Pernah nggak kerja sama dengan Kemendikbud?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu itu," jawab Sutanto.

"Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?" tanya hakim.

"Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudsh ada mengunci Chrome OS," jawab Sutanto.

"Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?" tanya hakim.

"Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana," jawab Sutanto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |