Rieke Ikut Seremoni Pemberian Remisi Nyepi, Soroti Hak BPJS Napi

5 hours ago 3

Jakarta -

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri seremoni pemberian remisi Hari Nyepi kepada narapidana beragama Hindu. Rieke menyoroti soal hak keanggotaan BPJS warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi).

Dia mengatakan akan berdiskusi soal hak jaminan sosial bagi napi. Hal ini lantaran anggaran Pemasyarakatan terbatas, mengingat kondisi lapas-lapas yang masih overcrowded alias jumlah penghuninya melebihi kapasitas.

"Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota BPJS, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi," kata Rieke di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (18/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap pemerintah daerah juga memperhatikan jaminan sosial bagi warganya yang berstatus narapidana. Khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.

"Kami harapkan perhatian pemerintah daerah juga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS," ujar Rieke.

Dalam seremoni pemberian remisi, ia bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenpas Kemenimipas) Mashudi dan Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra memberikan langsung dokumen remisi kepada perwakilan napi beragama Hindu penerima.

Adapun napi penerima Remisi Khusus Hari Keagamanaan dan anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Diketahui kebijakan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Di momen Nyepi 2026, Ditjenpas Kemenimipas mencatat efisiensi anggaran mencapai Rp 1.024.230.000.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus di momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kemudian 9 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).

Diketahui Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis (19/3/2026). Dari total 1.506 napi yang mendapat remisi, empat di antaranya langsung bebas besok.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan," kata Dirjen Pemasyarakatan Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang (Rutan Cipinang), Rabu (18/3).

Dia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana telah dilakukan sesuatu aturan dan syarat yang berlaku. Dia menegaskan remisi dan pengurangan masa pidana adalah wujud apresiasi Pemasyarakatan pada napi maupun anak binaan yang telah konsisten menunjukkan perilaku baik selama proses pembinaan.

Berikut rincian penerima remisi dan pengurangan masa pidana:

Remisi Khusus I

- 326 orang remisi 15 hari
- 947 orang remisi 1 bulan
- 179 orang remisi 1 bulan 15 hari
- 50 orang remisi 2 bulan

Remisi Khusus II

- 4 Narapidana langsung bebas setelah menerima remisi

PMPK

- 8 orang pengurangan 15 hari
- 1 orang pengurangan 1 bulan.

Tonton juga video "Rieke: PRT Sumbang Devisa Rp 253 T, Tapi Perlindungan Hukumnya Paling Lemah"

(aud/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |