Pengalaman Tahanan KPK Idul Adha di Rutan Diungkap Para Istri

4 hours ago 1
Jakarta -

Pengalaman para tahanan KPK saat Idul Adha 1447 Hijriah di rutan KPK diungkap para istri. Seperti apa katanya?

Dirangkum detikcom, keluarga biasanya menjenguk para tahanan saat momen hari raya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Di momen Idul Adha, Rabu (27/5/2026), terlihat ada istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dan istri mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berkunjung.

Noel Ingin Buru-buru Vonis

Istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mengungkap curhatan suaminya. Katanya, Noel ingin buru-buru divonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia.

Silvia juga berharap hukuman yang diberikan kepada Noel nantinya bisa diputus secara adil. Dia tak menampik bahwa menginginkan suaminya bebas.

"Kalau vonis ya semoga ya majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan," tutur Silvia.

Istri Noel Bawa Kebuli

Selain bertukar cerita, Silvia juga mengatakan membawakan sejumlah makanan untuk Noel. Salah satunya nasi kebuli kambing.

"Kalau tadi sih bawa nasi kebuli. Karena kan ada panitianya kan, jadi kita bayar tuh panitia yang koordinator. Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah," kata Silvia.

"Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila kalau nggak salah sama sayur asem," imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang putusan Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 akan digelar pekan depan. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Noel dalam sidang tersebut.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Istri Yaqut Bawa Tempe Goreng

Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno membawakan tempe goreng kesukaan Yaqut serta sejumlah makanan. Pada momen Idul Adha ini, Eny tak membawakan Yaqut makanan khas Lebaran, seperti ketupat, sayur, hingga daging karena suaminya tak bisa makan santan.

"Yang pasti aku ngirim-nya ya tempe goreng kesukaan beliau gitu kan. Nah, kalau yang matangnya sih ya itu aja sih, sama sayur-sayuran biasalah untuk sekali makan sampai hari ini. Kalau makanan matang kan nggak bisa untuk bertahan lama ya. Paling ya roti-roti, kue-kue kering gitu," jelas Eny.

"Kebetulan Abah kan ada GERD ya, jadi nggak bisa dahar (makan) yang pakai santan gitu. Jadi yang ringan-ringan aja, yang non-santan gitu. Daging juga nggak terlalu senang sih, jadi kita alhamdulillah nanti paling yang ringan-ringan aja. Bapak itu nggak terlalu rewel untuk dahar-nya, cuma karena GERD-nya aja jadi mesti hati-hati," lanjutnya.

Istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eny Retno, menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idul Adha 1447 H, Rabu (27/5/2026).Istri mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Eny Retno, menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idul Adha 1447 H, Rabu (27/5/2026). Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Eny mengungkapkan kondisi Yaqut sehat dalam Idul Adha kali ini. Keluarga tidak lagi mengajukan menjadi tahanan rumah pada momen Idul Adha ini seperti sebelumnya pada Idul Fitri.

"Kalau sekarang sih nggak ya. Kita sih, eh... apa ya? Apa ya? Harapannya sih ya pulang ya, semuanya juga semua berharap Abah bisa pulang. Semogalah, doain ya, semoga di hari baik ini membawa hal baik juga buat kami sekeluarga," kata Eny.

Dalam pertemuan kurang lebih tiga jam dengan Yaqut, Eny sama sekali tak membahas terkait kasus. Eny mengatakan sudah menjadi kesepakatan keduanya untuk tak membicarakan kasus ketika bersama putri-putrinya.

"Nggak ada cerita. Abah nggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita. Kalau sama saya, sama anak-anak, pasti ngomong-nya tentang anak-anak, tentang ibu, gitu. Jadi dibawa biar hal-hal yang menguatkan beliaulah ya, karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu," imbuhnya.

Diketahui, KPK sempat mengalihkan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Yaqut sempat keluar dari Rutan KPK dan menjadi tahanan rumah saat perayaan Lebaran Idul Fitri.

Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).

(whn/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |