Gugatan Agar Merokok Saat Berkendara Kena Sanksi Kerja Sosial Kandas di MK

3 hours ago 1
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). MK menyatakan permohonan tersebut tidak dilengkapi alat bukti.

"Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari situsi resmi MK, Senin (2/3/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon tak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut. Gugatan ini akhirnya kandas.

Sebelumnya, warga bernama Syah Wardi mengajukan gugatan terhadap pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia meminta MK menambah sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Dilihat detikcom dari situs resmi MK, Rabu (7/1), gugatan tersebut teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. Berikut bunyi pasal yang digugat pemohon:

Pasal 106 ayat (1):

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pemohon mengatakan jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan. Pemohon menyebut aturan terkait jalan raya tak boleh multitafsir.

"Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," ujarnya.

Atas dasar tersebut pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata. Pemohon juga meminta MK menetapkan pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |