Gema MA Nilai Penanganan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Sesuai Fakta dan SOP

3 hours ago 1
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Mathla'ul Anwar (DPP Gema MA), Ahmad Nawawi, menanggapi penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah palsu. Ahmad mengatakan apa yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai fakta dan SOP.

"Menurut saya, sudah sesuai fakta dan SOP. Pastinya Polda Metro tidak sembarangan menetapkan seseorang atau beberapa orang menjadi tersangka," ujar Ahmad Nawawi kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Dia meyakini Polri sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka. Dia juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk sudah tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri pastinya punya prosedur melalui asistensi dan gelar perkara. Kami menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan hukum secara serius," jelasnya.

Dari sisi prosedur, Ahmad menilai Polda Metro sudah transparan. Dia juga mengapresiasi Polda Metro yang sudah membuka informasi ke publik.

"Secara prosedur menurut saya sudah transparan, apalagi di era sekarang semua informasi serba terbuka dan mudah diakses. Termasuk kerja kerja kepolisian kan banyak dilihat dan dinilai oleh publik, saya percaya Polda Metro bekerja transparan dan akuntabel memproses kasus Roy Suryo dan tujuh orang lainnya," jelasnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.


Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

(aud/fjp)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |