Serang -
Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani keputusan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Gaji ke-13 akan cair lusa.
"Tadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada," ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (3/6/2025).
Andra berharap gaji ke-13 dapat digunakan ASN untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 5 Juni, arahannya digunakan untuk pendidikan anak," katanya.
Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.
b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600
c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini