Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Divonis: Kita Lihat Siapa Kena Azab

2 weeks ago 4
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Nurhadi menyinggung soal azab seusai sidang vonis.

"Ya nanti kita saja, lihat saja ya. Siapa, azabnya yang kena siapa," ujar Nurhadi seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mempersoalkan pertimbangan putusan tersebut. Maqdir menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun, putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan," ujar Maqdir Ismail seusai sidang.

Dia mengatakan Nurhadi tidak menerima uang seperti dalam surat dakwaan. Dia menyebut majelis hakim langsung percaya pada surat dakwaan.

"Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara itu, fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif," ujarnya.

Sebelumnya, Nurhadi sempat menyinggung soal azab dalam persidangan. Dia mengaku siap diazab.

"Mudah-mudahan, paling tidak kan jadi catatan khusus karena itu Al-Qur'an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah? Saya siap menerima azab itu," ujar Nurhadi saat ditanya apakah berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Terbaru, Nurhadi divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.

Hakim menyatakan Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |