Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi diganti, ada pidana kurungan selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Hakim menyatakan total penerimaan uang yang diterima Nurhadi melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan orang lain senilai Rp 137.159.183.940. Hakim mengesampingkan pembelaan pengacara Nurhadi terkait penerimaan uang tersebut.
Hakim menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening atas nama orang lain, yaitu Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri. Hakim mengatakan uang itu digunakan Nurhadi di antaranya untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor.
Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan usaha itu menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar.
Hakim menyatakan Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara.
Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
(mib/haf)


















































