Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU

2 weeks ago 10
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," ujar hakim.

Hakim menyatakan ada penerimaan sebesar Rp 11.030.000.000 dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hakim menyatakan ada juga penerimaan senilai Rp 12.799.512.000 dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet ke rekening Rezky.

Hakim menyatakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan Nurhadi atau setidaknya kepentingan bersama dengan Rezky. Hakim juga menyatakan ada penerimaan senilai Rp 2.000.000.000 dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky.

Lalu, penerimaan lainnya sebesar Rp 12.408.450.500, SGD 358.000 yang kemudian ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama senilai Rp 3.475.690.000. Kemudian, penerimaan senilai Rp 87.684.831.440, USD 520.000 dan SGD 9.700 yang ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo senilai Rp 7.760.700.000.

Hakim menyatakan total penerimaan uang-uang tersebut senilai Rp 137.159.183.940. Hakim mengesampingkan pembelaan pengacara Nurhadi terkait penerimaan uang tersebut.

Hakim menyatakan ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Hakim menyatakan Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan Nurhadi melalui Rezky telah menempatkan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening atas nama orang lain, yaitu Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri. Hakim mengatakan uang itu digunakan Nurhadi di antaranya untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor.

Hakim juga mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet. Hakim menyatakan usaha itu menghasilkan uang senilai Rp 66,9 miliar.

Hakim menyatakan Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara.

Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

Saksikan Live DetikSore :

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |