Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK: Siap, Berdoa Setiap Saat

1 week ago 4
Jakarta -

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadiri sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Gus Yaqut menyebut siap mengikuti sidang dan berdoa setiap waktu.

Yaqut tampak hadir di lokasi pukul 10.00 WIB. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak pula di lokasi pendukung Gus Yaqut memakai pakaian serba hitam. Terlihat di sana Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil mengenakan kopiah hingga jaket berwarna biru.

"Alhamdulillah baik," ujar Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebut telah menggelar doa dengan sahabat. Yaqut mengatakan doa selalu dilantunkan setiap saat.

"Siap (praperadilan perdana). Oh iya kita berdoa setiap saat," ungkapnya.

Diketahui, sidang perdana Yaqut digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Adapun pemohon dalam gugatan perkara bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. adalah Yaqut. Sedangkan termohonnya adalah KPK Casu Quo Pimpinan KPK.

"Hadir, full tim hadir," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, Gus Yaqut melawan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.

Dirangkum detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK tak masalah Yaqut mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.

"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Tonton juga video "Eks Menag Yaqut Irit Bicara Setelah 5 Jam Diperiksa KPK"

(dwr/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |