Jakarta -
Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Endang Suhendar, didakwa melakukan tindak korupsi dalam perkara kredit fiktif. Endang dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar.
"Terdakwa Endang dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan, Sabtu (31/5/2025).
Wildan mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang. Wildan menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terdakwa Endang mengalami kesulitan pembayaran karena kurangnya penerimaan yang diterima koperasi. Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak bank menyetujui. Namun sampai dengan masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.
"Sampai dengan berakhirnya masa restrukturisasi kredit tanggal 23 Juni 2024, KPRI Pedoman tidak mampu membayar keseluruhan plafon pinjaman sebesar Rp 2,3 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian restrukturisasi kredit tersebut," kata Wildan.
Tak hanya itu, kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan memark-up jumlah uang pinjaman. Atas perbuatannya, menimbulkan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,6 miliar.
"Sehingga saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai Saldo Rp 1,6 miliar," kata pungkas Wildan.
Tonton juga "28 Saksi Diperiksa di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Ada Stafsus Nadiem" di sini:
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini