Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara buntut Korupsi PDNS

7 hours ago 3

Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Semuel bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo.

"Menyatakan Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Semuel dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Selain itu, Semuel juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Semuel Abrijani bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya. Berikut tuntutan lengkapnya:

1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 4 tahun.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari pidana kurungan.
3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun kurungan.
4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari pidana kurungan.

Sebelumnya, sidang dakwaan Semuel Abrijani, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Pini Panggar Agusti, dan Alfi Asman digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022.

Jaksa mengatakan korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta. Nilainya yaitu sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap sebesar Rp 6 miliar.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Lihat juga Video: Jejak Korupsi Eks Dirjen Aptika Kemkominfo di Proyek PDNS

(mib/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |