Dugaan Suap di Kasus Limbah Sawit, Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka

2 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Kejagung akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Syarief memastikan akan ada set yang disita dari para tersangka. Dia mengatakan penyitaan akan dimulai setelah penetapan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain," ujarnya.

Kejagung, kata Syarief, sebelumnya telah melakukan penggeledahan money changer. Penggeledahan itu dilakukan untuk melacak adanya dugaan suap dalam perkara tersebut.

"Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu," jelasnya.

Syarief menjelaskan dalam perkara ini, ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Adapun perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 14 triliun.

"Jadi kerugian negaranya khusus kerugian keuangan negara itu dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME jauh jauh sekali lebih tinggi itu kerugian keuangan negara," jelasnya.

Untuk kerugian perekonomian negara, dia menyebut pihaknya masih melakukan perhitungan.

"Sedangkan kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga itu dengan larinya CPO ke luar negeri. Dengan demikian kuota untuk CPO di luar dijual di dalam negeri itu jauh akan berkurang dari yang seharusnya," ucapnya.


Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai


Seperti diketahui, Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai pada Rabu (22/10/2025). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi.

Anang enggan menjelaskan lebih detail lokasi-lokasi mana saja yang digeledah pihaknya.

"Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum," kata Anang.

"Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja," kata Anang, Jumat (24/10/2025).

Anang menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (palm oil mill effluent) tempusnya sekitar 2022," tutur Anang.

Selain penggeledahan, dia menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. Namun Anang lagi-lagi enggan merinci pihak-pihak yang telah diperiksa.

"Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya," terang dia.

(dek/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |