Pati -
DPRD Pati sepakat tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dari 7 fraksi, hanya PDIP yang setuju pemakzulan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan rapat paripurna tanggal 31 Oktober 2025 dengan acara penyampaian hak menyatakan pendapat oleh anggota DPRD Pati tentang kebijakan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
"Tindaklanjuti penyelesaian atau hasil hak angket," jelasnya saat memimpin rapat paripurna di DPRD Pati, dilansir detikJateng, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 7 fraksi, hanya PDIP yang merekomendasikan agar Bupati Sudewo dimakzulkan. Sedangkan enam lainnya meminta perbaikan
Dengan demikian, kata Badrudin, DPRD Pati memutuskan untuk tidak meneruskan proses pemakzulan dan merekomendasikan agar Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya.
"Hasil rapat paripurna hak angket dilanjutkan pansus kemudian dilanjutkan paripurna hak menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi kinerja Bupati Pati ke depan," ujarnya
Pandangan Fraksi
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Danu Ikhsan. Dia menyatakan berharap hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung. Menurutnya Bupati Pati, Sudewo melanggar sumpah dan janji jabatan.
"Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD nomor 23 tahun 2014," jelasnya.
"Hasil penyelidikan ditindaklanjuti menyatakan usul pemberhentian Bupati Pati, hak diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan UU yang berlaku," dia melanjutkan.
Fraksi PKS, Sadikin mengatakan meminta adanya perbaikan dari Bupati Pati Sudewo ke depannya.
"Mencermati laporan hasil pansus hak angket kami Fraksi PKS prinsip mendukung usul menyatakan hak pendapat DPRD Pati dengan saran atau rekomendasi perbaikan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati dengan mendepakan transparan untuk mengedepankan masyarakat Pati yang lebih sejahtera," ungkapnya.
(idh/idn)


















































