DJKI Rancang Tarif Baru PNBP Kekayaan Intelektual, Ini Besarannya!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah merancang perubahan jenis dan tarif layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan intelektual (KI).

Rancangan penyesuaian tarif dan jenis layanan KI ini telah masuk tahap diskusi antara kementerian dengan pemangku kepentingan, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP yang digelar sejak 7 April sampai dengan 10 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, ini menjadi bagian dari langkah DJKI sebelum pelaksanaan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 pada 9 April 2026, yang menjadi dasar perubahan jenis dan tarif layanan PNBP KI.

"Dalam dua hari ini kita mematangkan baik matriks maupun batang tubuh yang nanti akan kita sajikan di dalam uji publik," kata Kepala Bagian Keuangan DJKI R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W. dikutip dari keterangan tertulis di website DJKI pada Jumat (10/4/2026).

FGD ini menjadi forum untuk menyempurnakan substansi matriks dan batang tubuh rancangan perubahan PP 45/2024 sebelum disampaikan kepada publik.

Seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian tarif PNBP tetap sejalan dengan peningkatan kualitas layanan serta penguatan sistem pelindungan KI nasional.

Pembahasan teknis melibatkan Tim Teknis DJKI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Hukum, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Pelibatan lintas unit ini dilakukan untuk memastikan perubahan jenis dan tarif PNBP memiliki dasar perhitungan yang akuntabel serta dapat diterapkan secara efektif.

Penyesuaian jenis dan tarif PNBP layanan KI menurut DJKI disusun untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan kepastian bagi pengguna layanan. Kebijakan yang proporsional diharapkan DJKI dapat mendorong pemanfaatan layanan KI secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui uji publik, DJKI membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirumuskan.

Sebagaimana diketahui, layanan KI mencakup pendaftaran hingga perpanjangan Hak Cipta dan Desain Industri; Paten, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; serta Merek dan Indikasi Geografis. Masing-masing memiliki tarif untuk pendaftaran maupun perpanjangan, sebagaimana tertera dalam lampiran PP 45/2024.

Untuk hak cipta misalnya, tarif Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dipatok sebesar Rp 200.000 per permohonan. Lalu, untuk permohonan paten UMKM Rp 350.000 dan umum Rp 1.250.000 per permohonan. Sedangkan Permohonan Pendaftaran Merek UMKM Rp 500.000 per kelas dan umum Rp 1.800.000 per kelas.

Khusus untuk Perpanjangan Jangka Perlindungan Merek Waktu dalam Jangka Waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek untuk UMKM Rp 1.000.000 dan umum Rp 2.250.000, dan dalam Jangka Waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek untuk UMKM Rp 2.000.000 sedangkan umum Rp 4.500.000.

(arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |