Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, merespons usai divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Riva menyebutkan apa yang dikerjakannya untuk kebaikan bangsa.
"Tuhan Maha Baik, Tuhan Maha Tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara. Tuhan Maha Tahu. Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan," kata Riva Siahaan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Riva meyakini waktu Tuhan akan menunjukkan keadilan dalam perkara ini. Menurut dia, masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya akan hal itu," ujarnya.
Riva mengaku tidak pernah menyesal mengabdi di PT PPN. Dia mengaku melakukan pekerjaannya seperti untuk Tuhan.
"Dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan Maha Baik. Dan saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi," ujarnya.
Dalam perkara ini, hakim telah menjatuhkan vonis untuk Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Hakim menyatakan Riva, Maya, dan Edward telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara ini.
Berikut ini detail vonisnya:
1. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
3. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
(mib/wnv)


















































