Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Limo Ajukan Banding

4 days ago 4

Jakarta -

Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, yaitu terdakwa J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin mengatakan saat ini J masih berstatus tahanan kota.

"Terdakwa menyatakan banding dan selanjutnya penahanan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi. Dan nanti penahanannya tergantung dari Pengadilan Tinggi, apakah tahanan rutan, kota, atau rumah," kata Andry, saat dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

Saat ini terdakwa J masih berstatus tahanan kota. Kemudian terkait status penahanan J selanjutnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (pelaku J masih tahanan kota). Penahanan dari hakim tingkat pertama habis sampai dengan tanggal 9 Juni 2025," ucapnya.

Sebelumnya, sidang putusan kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok, digelar di PN Depok, Senin (2/6). Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Mengadili. Satu, menyatakan Terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan," kata hakim ketua dalam persidangan.

Terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa juga dikenai denda Rp 3 miliar.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas hakim.

Simak juga Video: Penampakan Gunungan Sampah di TPS Liar Limo Depok yang Sudah Ditutup

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |