Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto Bawa-bawa PDIP Menang Pemilu 3 Kali

7 hours ago 2

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto membawa-bawa kemenengan PDIP dalam 3 kali Pemilu secara berturut-turut dalam pleidoinya.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Mulanya, Hasto menceritakan sejarah PDIP berperan sebagai suluh demokrasi yang menjadi harapan rakyat tertindas.

"Apapun risikonya Partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita bagi kemerdekaan agar keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diwujudkan. Di dalam PDI Perjuangan selalu menyala dengan jiwa perjuangan. Dalam sejarahnya pula ketika rezim otoriter berkuasa selama 32 tahun lamanya, PDI berperan penting sebagai suluh demokrasi. PDI Perjuangan menjadi harapan rakyat tertindas dan wahana bagi suara-suara kritis," kata Hasto dengan suara terisak dan terjeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati," tambahnya.

Suara Hasto terjeda dan terisak saat menceritakan sejarah PDIP yang lahir dari penindasan tersebut. Dia mengatakan PDIP tetap setiap pada demokrasi di tengah tantangan pragmatisme politik yang semakin menguat.

"Sejarah penindasan akhirnya melahirkan PDI Perjuangan. Partai ini selalu setia pada jalan demokrasi meskipun pada periode 2004-2014, pragmatisme politik semakin menguat. Pada periode ini, eksistensi partai sepertinya hanya mewujud apabila menjadi bagian pemerintahan. Dalam periode ini PDI Perjuangan terus melakukan konsolidasi ideologi, organisasi, kader, dan sumber daya kepartaian," katanya.

Lalu, Hasto mengatakan PDIP telah memenangkan tiga kali Pemilu secara berturut-turut pada 2014, 2019 dan 2024. Dia mengatakan Pemilu 2024 merupakan ujian terberat yang menguji daya tahan PDIP.

"Akhirnya pada Pemilu 2014, 2019, dan 2024, PDI Perjuangan dipercaya rakyat sehingga dapat menang pemilu tiga kali berturut turut. Namun Pemilu 2024 adalah terberat dan benar-benar menguji daya tahan partai," ujarnya dengan suara terjeda dan terisak.

Selain itu, Hasto menyebut penanganan perkaranya penuh rekayasa hukum. Dia mengatakan rakyat tetap menempatkan PDIP sebagai pemenang Pemilu meski menghadapi penyalahgunaan kekuasaan.

"Karena itulah rekayasa hukum yang terjadi ini sungguh suatu ironi di tengah tengah pengakuan rakyat yang tetap menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu, meskipun menghadapi begitu banyak penyalagunaan kekuasaan," ujarnya.

Tuntutan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |