Dirjen Pajak Buka Suara Usai Kejagung Geledah Rumah Pejabat DJP

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Sebagaimana diketahui pada Senin (17/11/2025), Kejagung menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak seusai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 masuk ke tahap penyidikan.

"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," papar Bimo.

"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujar Anang.

Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Potensi Shortfall Pajak Rp112,4 T di 2025, Ini Kata Dirjen Pajak

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |