Dinkes DKI Sebut Reaktivasi Peserta PBI JK BPJS Bisa Diurus Lewat Puskesmas

2 hours ago 1

Jakarta -

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dinonaktifkan tetap bisa mengurus reaktivasi melalui puskesmas. Mekanisme itu terutama berlaku untuk warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat maupun berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Ani saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Ani menjelaskan Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen sehingga akses layanan tetap dijaga.

"Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen," kata Ani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, status kepesertaan bisa langsung dialihkan ke segmen yang dibiayai Pemprov DKI bagi peserta PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan darurat atau layanan yang tidak boleh terputus seperti cuci darah atau rawat inap.

"Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," ujarnya.

Sementara untuk kasus non-darurat, reaktivasi tetap bisa diajukan dengan mekanisme verifikasi melalui Dinas Sosial. Nantinya akan dilakukan pengecekan lapangan (ground checking) untuk memastikan kelayakan peserta.

"Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Sesuai prosedur melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali," jelasnya.

Ani menambahkan, dalam kondisi darurat, rumah sakit juga bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas sesuai domisili peserta agar proses pengalihan segmen atau reaktivasi bisa segera dilakukan sehingga pelayanan tidak tertunda.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut sekitar 270 ribu peserta PBI di Jakarta terdampak penonaktifan berdasarkan keputusan pembaruan data per 1 Februari 2026. Meski begitu, Pemprov DKI memastikan layanan kesehatan bagi warga tetap diberikan melalui skema jaminan yang dibiayai pemerintah daerah.

"Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang," kata Pramono.

Simak juga Video 'Purbaya: Pemerintah Alokasikan Rp 56,4 T untuk PBI BPJS Tahun Ini':

(bel/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |