Jakarta -
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap virus Nipah, penyakit zoonotik berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia hingga antarmanusia. Virus ini dikenal memiliki tingkat kematian yang tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa penularan virus Nipah dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi, terutama kelelawar pemakan buah. Selain itu, penularan bisa terjadi melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, serta kontak erat dengan penderita.
"Penularan bisa terjadi dari hewan ke manusia dan juga antar manusia, terutama jika ada kontak erat," kata Ani saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani menjelaskan, gejala awal infeksi virus Nipah umumnya berupa demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Namun, dalam kondisi tertentu, penyakit ini dapat berkembang menjadi gangguan pernapasan hingga radang otak atau ensefalitis yang berpotensi fatal.
Untuk mencegah penularan, Dinkes DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar menjaga kebersihan pangan, termasuk mencuci buah sebelum mengonsumsinya. Warga juga diminta menghindari kontak dengan hewan yang sakit serta tidak mengonsumsi buah yang terbuka, rusak, atau diduga terpapar gigitan kelelawar.
"Masyarakat juga diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala setelah melakukan kontak berisiko," ujar Ani.
Dinkes DKI Jakarta menegaskan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran virus berbahaya ini.
Virus Nipah kembali terdeteksi di India, tepatnya di Benggala Barat. Meski jumlah kasus yang dilaporkan terbatas, kemunculan virus ini langsung memicu kewaspadaan global. Alasannya jelas, virus Nipah memiliki tingkat kematian tinggi dan gejalanya kerap tidak disadari sejak awal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mewaspadai virus Nipah yang sedang mewabah di India. Virus itu saat ini sedang menjadi sorotan global, termasuk Indonesia.
Surta edaran itu bernomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Virus Nipah pada 30 Januari 2026.
Melalui SE tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif terkait virus Nipah.
(bel/zap)


















































