Diduga Pungli Paksa, 2 Pak Ogah di Kolong Tol Proyek Flyover Grogol Diamankan

4 days ago 7

Jakarta -

Dua Pak Ogah diamankan petugas gabungan di kolong tol sekitar proyek pembangunan flyover Grogol Latumenten, tepatnya di Jalan Makaliwe Raya, Jakarta Barat. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) secara paksa kepada pengendara dan kerap memicu kemacetan.

Penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kelurahan Grogol bersama sejumlah instansi langsung melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi.

"Kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan warga sekaligus komitmen menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik," tulis akun resmi Instagram Kelurahan Grogol @kel.grogol, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban melibatkan unsur lintas instansi, antara lain jajaran Kelurahan Grogol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Ditreskrimsus/Buser Polda Metro Jaya, Polisi Militer, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktik pungli di sekitar lokasi proyek flyover. Keduanya kemudian dibawa oleh Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan untuk penanganan lebih lanjut.

"Selanjutnya, kedua orang tersebut diarahkan ke Panti Sosial Kedoya di bawah pembinaan Dinas Sosial DKI Jakarta sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulisnya.

Kelurahan Grogol memastikan penanganan dilakukan secara persuasif dan humanis, serta terkoordinasi lintas sektor. Langkah ini bertujuan memastikan area pembangunan tetap kondusif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Pemerintah setempat menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Tonton juga video "Sopir Alphard Ribut dengan Pak Ogah di Semarang, Ini Penyebabnya"

(bel/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |