Dicecar Bursa Terkait Ketentuan Free Float, MBAP Buka Suara

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemenuhan ketentuan minimum saham free float, setelah sebelumnya dicecar oleh otoritas bursa.

MBAP mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham per 31 Agustus 2026 yang disampaikan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah saham free float Perseroan tercatat sebesar 9,702%, atau setara 119.069.300 saham dari total saham yang tercatat di Bursa.

Dengan posisi tersebut, Perseroan mengakui belum mencapai ambang batas 15% sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A. Meski demikian, Perseroan menyatakan memahami bahwa pemenuhan ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kategori dan batas waktu masa transisi yang berlaku bagi Perseroan berdasarkan ketentuan Bursa.

MBAP menjelaskan bahwa pemenuhan ketentuan minimum free float menjadi 15% akan berdampak pada penyesuaian struktur kepemilikan saham Perseroan, sekaligus penentuan mekanisme yang sesuai dengan kondisi Perseroan dan ketentuan pasar modal.

Perseroan menyatakan hingga surat tersebut disampaikan, pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan mekanisme pemenuhan yang paling sesuai. Kajian itu mencakup verifikasi komposisi kepemilikan saham, pemenuhan aspek hukum dan regulasi, dampak terhadap struktur permodalan, hingga proses persetujuan sesuai tata kelola dan kewenangan organ Perseroan. Oleh karena itu, MBAP menegaskan belum terdapat keputusan final mengenai pemenuhan saham free float Perseroan.

Sebagai komitmen memenuhi ketentuan minimum free float sesuai kategori market cap dan batas waktu masa transisi yang berlaku, MBAP memaparkan sejumlah tahapan yang direncanakan, yakni:

  1. Melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data komposisi kepemilikan saham berdasarkan data Biro Administrasi Efek;
  2. Melakukan kajian terhadap opsi dan/atau alternatif mekanisme pemenuhan yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pasar modal;
  3. Melakukan koordinasi dengan organ Perseroan, pemegang saham utama dan/atau pemegang saham pengendali, serta pihak terkait lainnya apabila diperlukan;
  4. Memperoleh keputusan dan persetujuan internal sesuai dengan anggaran dasar dan tata kelola Perseroan;
  5. Menyusun rencana pelaksanaan berdasarkan mekanisme yang telah memperoleh persetujuan; dan
  6. Memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan/atau keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila mekanisme yang ditetapkan termasuk tindakan korporasi.

Perseroan menegaskan pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketentuan pasar modal, proses persetujuan internal, serta batas waktu masa transisi yang berlaku. MBAP juga berkomitmen menyampaikan perkembangan kepada Bursa setelah terdapat keputusan atau perkembangan yang relevan mengenai mekanisme pemenuhan saham free float.

Dalam surat tersebut, MBAP juga menyampaikan sejumlah dukungan yang diharapkan dari BEI agar proses pemenuhan free float dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya konsultasi dan penjelasan teknis terkait kriteria serta perhitungan saham free float berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, arahan mengenai prosedur dan dokumen yang perlu dipenuhi sehubungan dengan mekanisme pemenuhan yang nantinya ditetapkan, serta kesempatan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Bursa setelah Perseroan menyelesaikan kajian awal atas rencana pemenuhan saham free float.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, setiap perusahaan tercatat diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat, dengan batas waktu pemenuhan sesuai masa transisi yang berlaku bagi masing-masing kategori perusahaan tercatat.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |