Jakarta, CNBC Indonesia — Tahun 2025 menjadi tahun bersejarah bagi pengelolaan perusahaan pelat merah. Pemerintah dan DPR secara resmi mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Perubahan ini menandai pergeseran besar peran negara, dari pengelola langsung menjadi regulator, sementara fungsi operasional sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
BP BUMN resmi terbentuk dalam sidang Paripurna ke-6 DPR RI masa persidangan I tahun 2025-2026. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 2 Oktober 2025. Pengesahan ini secara resmi mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
Singkat cerita, penghapusan Kementerian BUMN telah beredar sejak pertengahan 2025. Kabar ini mencuat bersamaan dengan perombakan Kabinet Merah Putih pada 17 September 2025, ketika Erick Thohir meninggalkan kursi Menteri BUMN dan mengisi jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kala itu Presiden Prabowo Subianto tidak langsung menunjuk pengganti Erick. Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, sebuah keputusan yang kemudian terbukti menjadi bagian dari transisi kelembagaan yang lebih besar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara terbuka mengakui bahwa fungsi Kementerian BUMN telah berkurang sejak hadirnya BPI Danantara. Menurutnya, peran Kementerian BUMN lebih banyak bersifat regulator, sedangkan fungsi operasional dan pembenahan perusahaan pelat merah telah beralih ke Danantara.
Mengutip situs Kementerian BUMN, organisasi Pemerintah tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973.
Akan tetapi kala itu bukan berbentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan). Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
Pada 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Tidak berumur panjang, pada tahun 2000 struktur organisasi kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.
Sekitar setahun setelahnya, Presiden Megawati mengembalikan lagi pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Format tersebut bertahan lebih dari dua dekade, hingga akhirnya 2025 menjadi tahun berakhirnya Kementerian BUMN.
Presiden Prabowo Subianto pun menunjuk Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara pada 8 Oktober 2025 lalu.
Selain pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan Plt Menteri BUMN, Dony juga merupakan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sejak badan pengelola investasi tersebut diluncurkan pada Februari 2025.
Dalam konstruksi baru ini, BP BUMN berperan sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada BUMN. Sementara itu, Danantara bertindak sebagai operator dan pemegang saham seri B, sekaligus superholding yang menaungi holding investasi dan holding operasional BUMN.
Pembagian peran ini ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut BP BUMN dan Danantara setara secara kelembagaan, namun berbeda fungsi.
Dengan perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, 2025 resmi tercatat sebagai salah satu tahun restrukturisasi terbesar tata kelola BUMN sejak reformasi.
Big Stories merupakan kumpulan berita lama dari CNBC Indonesia yang telah dipublikasikan sebelumnya dan disajikan kembali karena menjadi berita terpopuler dan paling banyak diminati sepanjang tahun 2025. Informasi yang dimuat tidak selalu mencerminkan kondisi atau perkembangan terbaru. Pembaca disarankan untuk meninjau tanggal publikasi dan mencari referensi tambahan untuk mendapatkan informasi terkini(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]


















































