Jakarta -
Polisi menangkap perampok berinisial DR (28) yang membacok ibu dan anak menggunakan parang di Sukamaju Baru, Depok. Mulanya, perampok hendak mencuri parang dari rumah korban untuk berjaga-jaga.
"Tersangka DR melihat ada parang yang jadi pajangan di rumah tersebut, diambil yang niatnya untuk berjaga-jaga," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
DR masih berusaha mencari barang curian lain yang ada di dalam rumah, dan masuk ke salah satu kamar. Ternyata korban belum tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga penghuni itu teriak, dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban," tuturnya.
Karena teriakan korban, akhirnya ibu korban terbangun dan menghalau pelaku. Namun ibu korban dibacok DR menggunakan parang yang dia curi dari dalam rumah.
"Setelah melukai dua orang tersebut, pelaku atau Tersangka DR ini kabur dengan membawa hasil kejahatannya berupa handphone milik korban," ungkapnya.
Jupriono mengatakan, imbas kejadian tersebut, korban mengalami luka di pipi dan kepala. Sedangkan ibu korban mengalami luka di bagian tangan hingga jari hampir putus.
"Alhamdulillah setelah dilakukan perawatan di rumah sakit kurang lebih 3 hari, saat ini sudah bisa kembali ke rumah," ucapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6) pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor Km 35, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Polisi telah menetapkan DR sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Polisi saat ini juga masih memburu pelaku berinisial IY, yang merupakan rekan korban. Diduga pelaku bekerja sama melakukan pencurian juga kekerasan.
"Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya, yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Tersangka DR," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 479 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(rdp/mei)

















































