Daftar Kriteria Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Apa Saja?

4 hours ago 2

Jakarta -

Hari Pahlawan diperingati setiap tahun pada tanggal 10 November. Bersamaan dengan peringatan ini, biasanya ada pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian yang dilakukan semasa hidup mereka.

Lalu, apa saja kriteria penerima gelar Pahlawan Nasional? Berikut informasinya.

Mengenal Gelar Pahlawan Nasional

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Salah satu tujuan pemberian gelar adalah untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kriteria Pahlawan Nasional

Menurut Pasal 24 dan Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009, ini kriteria penerima gelar Pahlawan Nasional.

1. Syarat Umum

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

2. Syarat Khusus

  • Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia;
  • Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Tata Cara Pengajuan-Pemberian Gelar

Berdasarkan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut ini tata cara pengajuan, verifikasi hingga pemberian gelar.

- Tata cara pengajuan

  • Usul pemberian gelar ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  • Usul diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
  • Usul dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar.

- Tata cara verifikasi

  • Usul diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  • Verifikasi dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.

- Tata cara pemberian

  • Pemberian gelar ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Pemberian dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Pemberian disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |