Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indobuildco menyampaikan keberatannya dengan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Kuasa hukum perusahaan, Jaja Setiadijaya, menegaskan sengketa yang terjadi tidak hanya terkait pengakuan atas Hak Pengelolaan (HPL) Gelora, tetapi juga hak-hak PT Indobuildco yang menurutnya belum pernah diselesaikan.
"Putusan tahun 2011 nomor 276 PK itu amarnya adalah menyatakan HPL nomor 1 itu sah. Nah masalahnya adalah di dalam HPL itu HGB kita dimasukkan. Akan masuk menjadi HPL ketika berakhir haknya," kata Jaja di Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Jaja, HPL Nomor 1 Gelora memuat syarat yang harus dipenuhi sebelum HGB milik PT Indobuildco dapat masuk ke dalam HPL. Syarat tersebut meliputi adanya pelepasan hak dari pemegang HGB dan pemberian ganti rugi oleh pemegang HPL kepada pihak yang haknya akan berakhir.
"Sampai sekarang tidak pernah ada peristiwa pelepasan hak dari pemilik PT Indobuildco itu," ujarnya.
Karena itu, Jaja menilai pengosongan tidak semestinya dilakukan apabila kewajiban yang tercantum dalam HPL belum dijalankan. Menurutnya, pemegang HPL juga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas tanah yang nantinya masuk ke dalam HPL.
"Kalau terjadi eksekusi hanya perintah untuk pengosongan tetapi diktum dalam SK HPL-nya tidak dilaksanakan, itu yang saya katakan merampok," katanya.
Di tengah polemik tersebut, Indobuildco mengaku masih menempuh berbagai jalur hukum. Selain proses kasasi yang masih berjalan, terdapat pula perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh penyewa, pengelola hotel, hingga pihak yang mengklaim sebagai pemilik dasar tanah melalui Eigendom Verponding.
Jaja mengatakan pihak pemilik Eigendom Verponding mengaku tidak pernah menerima pembayaran pembebasan tanah dari pemerintah. Karena itu, ia mempertanyakan klaim yang menyebut kawasan tersebut merupakan aset negara sejak lama.
Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, resmi beralih ke penguasaan negara setelah proses eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, resmi beralih ke penguasaan negara setelah proses eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jaja juga mengungkapkan PT Indobuildco memperoleh lahan tersebut setelah membayar US$1,5 juta kepada Pemda DKI Jakarta pada 1972. Setelah itu, pemerintah menerbitkan HGB Nomor 26 dan 27 kepada perusahaan.
"Kalau ini barang aset, tidak mungkin terbit HGB 26 dan 27 di atas HPL, karena HPL itu baru terbit tahun 89. Kami HGB sudah terbit sejak tahun 72," kata Jaja.
Selain menyoroti status tanah, Jaja menegaskan seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun menggunakan dana PT Indobuildco tanpa pembiayaan negara. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan HGB Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco merupakan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN).
"Tidak pernah dalam putusan pengadilan manapun yang menyatakan HGB 26 dan 27 itu aset atau BMN. Tidak pernah ada," ujarnya.
Di tengah keberatan tersebut, pemerintah tetap melanjutkan tahapan eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menilai pelaksanaan eksekusi menjadi penanda berakhirnya proses hukum yang berlangsung sangat panjang. Sengketa antara negara dan PT Indobuildco disebut telah berjalan sekitar dua dekade sebelum sampai pada tahap pengosongan.
"Pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang," kata Chandra.
Perjalanan perkara yang panjang menunjukkan bahwa pemerintah menempuh seluruh tahapan hukum yang tersedia sebelum meminta pengadilan melaksanakan eksekusi. Karena itu, langkah pengosongan yang dilakukan pada Kamis ini disebut sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
"Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
(fys/wur)
Addsource on Google


















































