Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Langkah-langkahnya

3 hours ago 2

Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu repot lagi kalau ingin pindah fasilitas kesehatan (faskes). Cukup lewat aplikasi Mobile JKN, proses pindah faskes bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Bersumber dari akun Instagram Indonesiabaik (@indonesiabaik.id), berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore
  • Login ke akun BPJS Kesehatan
  • Masuk ke menu "Lainnya"
  • Pilih "Perubahan Data Peserta"
  • Pilih nama peserta yang ingin dipindah
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat 1
  • Ubah provinsi/kota, lalu pilih faskes baru
  • Lalu, klik Simpan dan setuju

Catatan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jika ingin mengubah untuk seluruh anggota keluarga, centang opsi "Perubahan satu keluarga"
  • Perubahan faskes dapat dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali
  • Faskes baru mulai berlaku di awal bulan berikutnya.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP

Cek tunggakan BPJS Kesehatan bisa langsung dari HP. Melalui aplikasi Mobile JKN atau chat Pandawa (08118165165), peserta bisa tahu apakah iuran sudah lunas atau masih ada tagihan.

Ini cara mengeceknya.

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di handphone Anda
  • Setelah ter-install, buka aplikasi
  • Login ke akun BPJS Kesehatan
  • Pilih menu "Lainnya", lalu pilih "Info Iuran"
  • Setelah itu, info status pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan terlihat.
    - Bila iuran telah dibayarkan, statusnya "Lunas"
    - Jika belum bayar, maka muncul total tagihan yang wajib dibayarkan

2. Lewat Pandawa

  • Chat Pandawa BPJS Kesehatan di nomoe WhatsApp 08118165165
  • Ketik "Tagihan" di kolom chat
  • Akan muncul balasan berupa pilihan layanan Pandawa
  • Pilih menu "Informasi"
  • Klik "Cek Status Pembayaran"
  • Masukkan data yang diminta, seperti:
    - NIK
    - Nomor BPJS
    - Tanggal Lahir
  • Kemudian, akan muncul informasi status iuran.

(kny/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |