Jakarta -
Kartu nikah berfungsi sebagai dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Dokumen ini bisa dibawa ke mana saja dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Berdasarkan informasi resmi dari Bimas Islam, berikut cara terbaru membuat kartu nikah digital.
1. Lewat Akun SIMKAH
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pasangan yang sudah memiliki akun SIMKAH, ikuti langkah-langkah berikut.
- Login ke akun SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu "Kartu Nikah Digital"
- Lalu, unduh kartu nikah digital langsung dari akun tersebut.
2. Bagi yang Belum Memiliki Akun SIMKAH
- Bawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan
- Setelah data terverifikasi, kartu nikah digital akan dikirim kepada pemohon melalui email dan WhatsApp oleh KUA tempat pencatatan nikah.
Ciri-ciri Kartu Nikah
- Bentuknya menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
- Kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
- Isi kartu nikah:
 - Foto sendiri dan pasangan
 - QR code yang jika di scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan.
- Kartu nikah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.
Cara Ubah Data di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data yang dimaksud berbeda dengan salah tulis. Berdasarkan informasi dari Bimas Islam, berikut cara melakukan perubahan data di buku nikah atau akta nikah.
- Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada akta nikah atau buku nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
- Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.
- Perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(kny/imk)


















































