Buruh Minta THR H-21 Lebaran, NasDem: Kebijakan THR H-14 Hari Raya Sudah Baik

5 days ago 9
Jakarta -

Kapoksi Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menanggapi usulan buruh agar pencairan tunjangan hari raya (THR) para pekerja swasta dilakukan H-21 Lebaran. Irma menilai kebijakan pencairan THR pada H-14 Lebaran sudah bagus.

"Sebetulnya kebijakan pemerintah THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya sudah bagus," kata Irma kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, yang perlu diperkuat ialah pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mematuhi aturan tersebut. Dia juga menilai pajak merupakan tanggung jawab sebagai warga negara.

"Tinggal kontrol dari pengawas ketenagakerjaannya yang harus maksimal. Kalau pajak itu kan kewajiban warga negara. Mengingat situasi ekonomi saat ini, pemerintah harus tegas beri sanksi pada perusahaan besar yang tidak patuh, kalau perlu naik kan pajaknya atau cabut izin operasional selama tiga bulan," ujarnya.

Irma mengatakan pengawasan terhadap THR pekerja di sektor UMKM masih menjadi tantangan. Dia menyebut UMKM sulit mengikuti ketentuan upah minimum UMK dan UMR.

"Kalau pekerja UMKM memang sulit untuk mengikuti aturan UMK apalagi UMR, oleh karena itu pemda harus lebih bijak berkomunikasi dengan pengusaha UMKM," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pencairan THR untuk para pekerja dan buruh swasta dipercepat jadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran.

"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said

Said mengatakan percepatan pembayaran tunjangan ini penting untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan sebagian karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.

"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya.

(amw/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |